Siwas

Tugas Pokok Seksi Pengawasan (SIWAS) Yaitu Menyelenggarakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil  terhadap  pelaksanaan  kebijakan pimpinan oleh semua unit kerja khususnya dalam proses perencanaan, pelaksanaan pencapaian rencana kerja, termasuk bidang material, fasilitas dan jasa serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang  ditemukan.

Fungsi
a) Pelaksanaan monitoring secara rutin maupun insidentil;
b) Pemberian saran tindak thd penyimpangan;
c) Penyusunan adm  umum dan perencanaan.

Kegiatan
a) Melakukan supervisi ke semua unit kerja secara berkala
b) Melakukan verifikasi mutasi pejabat di lingk. Polres dan Polsek;
c) Menelaah Lapgiat fung;
d) Melaks pengkajian masalah atas pelaporan;
e) Melaks koord dgn fungsi terkait;
f) Membuat saran tindak;
g) Membuat laporan bulanan;
h) Membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan;