Sat Tahti

 

Tugas Pokok, Fungsi dan kegiatan Satuan Sat Tahti

1)        Tugas

Menyelenggarakan pelayanan perawatan dan kesehatan tahanan, termasuk pembinaan jasmani dan rohani, serta menerima, menyimpan dan memelihara barang bukti, yang didukung dengan penyelenggaraan administrasi umum yang terkait sesuai bidang tugasnya.

2)        Fungsi

a) Penyelenggaraan pelayanan perawatan dan kesehatan tahanan termasuk pembinaan jasmani dan rohani;

b) Penyelenggaraan pengamanan, penyimpanan barang bukti dan pengelolaan data barang bukti.

3)        Kegiatan

a) Urusan administrasi dan tata usaha;

(1)       Melaksanakan pencatatan dan registrasi serta pelaporan jumlah tahanan;

(2)       Melaksanakan pengawasan terhadap administrasi keluar masuknya tahanan.

 

b) Unit Perawatan Tahanan

(1)       Melaksanakan pengawasan, pengamanan dan pemeriksaan tahanan serta fasilitas ruang tahanan secara berkala;

(2)       Mengatur, menjaga dan mengawasi tahanan dan kunjungan ke rumah tahanan dengan menetapkan waktu dan tempat besuk

tahanan;

(3)       Melaksanakan pengawasan dan perawatan kesehatan tahanan, pelayanan terhadap tahanan yang sakit dan pemeriksaan kesehatan

secara rutin terhadap para tahanan;

(4)       Melaksanakan penjagaan dan penyiapan makan dan kebersihan ruang tahanan serta fasilitas.

 

c) Unit Barang Bukti

(1)       Melaksanakan administrasi dan registrasi terhadap barang bukti;

(2)       Melaksanakan pengawasan barang bukti, serta pelaporan dan pencatatan terhadap keluar masuknya barang bukti dan kondisi

barang bukti;

(3)       Melakukan pengamanan, menjaga keluar masuknya dan pengecekan kondisi barang bukti;

(4)    Melaksanakan pengadministrasian, barang bukti registrasi, dan inventarisasi barang bukti