Sat Reskrim

 

 

Sat Reskrim bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kasat Reskrim dibantu oleh Kanit dan Kasubnit. Kasat Reskrim Polres bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.

 

JOB DISCRIPTION KASAT RESKRIM

  1. Bertugas dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas SATUAN RESERSE.
  2. Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah Perencaan, Pengorganisasian, dan control terhadap tugas anggota.
  3. Melakukan koordinasi dengan kesatuan lain dan instansi samping.
  4. Melakukan supersif staf.
  5. Mengendalikan tugas-tugas yang bersifat khusus terutama operasi yang dibebankan.

JOB DISCRIPTION KBO RESKRIM

  1. Membantu Kasat Reskrim melakukan pengawasan terhadap anggota Unit Reskrim, Urmindik, Urmin, Ur Tahti dan Ur Indentifikasi.
  2. Membantu kasat VReskrim dalm menyiapkan administrasi, formulir-formulir yang ditentukan untuk pelaksanaan tugas anggota reskrim.
  3. Membantu kasat Reskrim menjamin ketertiban dan ketentuan pengisian formulir-formulir, register-register penyidikan.
  4. Memberikan input data kepada Kasat Reskrim melalui Urmidik, Urmin, Ur Tahti, Ur Indentifikasi dalam Pulahjianta.
  5. Membantu kasat reskrim dalam melancarkan, mengontrol menertibkan petunjuk cara pengisian register yang dibutuhkan untuk administrasi penyidikan.

TUGAS POKOK KA UNIT

  1. Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus atau tindak pidana yang akan atau sedang atau telah terjadi.
  2. Menertibkan daftar pencarian orang maupun barang guna pencarian/penyelidikan.
  3. Memyelesaikan semaksimal mungkin kasus-kasus yang sedang ditangani dan bekerjasama dengan unbin ops dalam pemanggilan, SPDP dan administrasi lain.
  4. Melakukan pemberkasan perkara dan mengajukan kepada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim kekejari.
  5. Menyiapkan data-data yang ditangani.