Sat Polair

Satpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

Satpolair bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta SAR.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpolair menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polres;
  2. pemberian bantuan SAR di laut/perairan; dan
  3. pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
  4. pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres

Satpolair dipimpin oleh Kasatpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

 

Satpolair dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:

  1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan administasi dan operasional Satpolair serta anev terhadap pelaksanaan tugas Satpolair di lingkungan Polres;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
  3. c. Unit Patroli (Unitpatroli), yang bertugas menyelenggarakan patroli pantai dan patroli laut serta perairan, kerja sama dalam rangka penanganan SAR laut dan pantai, serta pembinaan masyarakat perairan dan pantai dengan instansi terkait;
  4. d. Unit Penegakan Hukum (Unitgakkum), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum diwilayah laut dan perairan, melaksanakan penyidikan kecelakaan dan penindakan pelanggaran di laut dan perairan; dan
  5. Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal (Unitharkankapal), yang bertugas memelihara merawat dan memperbaiki mesin serta instalasi listrik kapal.